Terima Kasih telah berkunjung ke sini, semoga suguhan kami dapat memberi kemanfaatan, aamiin

Tentang Fidyah


Pengertian Fidyah
fidyah adalah denda atau cara mengganti apa bila kita tidak berpuasa .
tetapi yang dimaksud dengan membayar fidyah itu ketika seseorang tidak berpuasa dikarenakan halangan yang diperbolehkan  hukum Islam seperti orang tua renta dll


Yang boleh mengganti puasa dengan fidyah
  1. orang yg sudah tua jompo yg tidak sanggup lagi berpuasa
  2. orang yg sakit menahun yg tidak kunjung sembuh-sembuh {yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya}
  3. wanita yg hamil atau sedang menyusui

Dasar Hukum
"Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.

Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Berapakah Besar Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar